by

Kasus Pengantin Pesanan Kembali Terungkap

Seorang perempuan asal Sukabumi berinisial RR, menjadi Korban Praktik Perdagangan orang yang lebih dikenal dengan “Pengantin Pesanan” ke China. Bermula dari Tawaran kerja ke China bergaji 15 sampai 20 Juta menyebabkan RR tergiur oleh janji manis sang agen iniisial A. Perempuan   berumur 24 tahun ini terbang ke China pada 18 Mei 2025 dengan harapan dapat memperbaiki Ekonomi Keluarganya. Namun 2 hari setelah sampai Ghuang zhou dinikahkan dengan seorang Wiraswasta asal Fujian . Belakangan diketahui bahwa suaminya membayar sebesar 476 juta kepada agen untuk membeli Pengantin.

Kasus ini terungkap atas Laporan Ibu korban RR kepada Gubernur Jawa barat dan ditindak lanjuti ke KJRI Ghuang Zhou. Selanjutnya bersama pihak Kepolisian RI. Mengutip Laporan Kementrian Luar Negri ,Kamis 20 Nopember 2025 RR diketahui menikah secara resmi dengan Laki laki asal Tiongkok pada 25 Mei 2025 dan diberitakan mengalami kekerasan seksual,namun saat Proses verifikasi langsung KJRI Guangzhou tidak menemukan bukti kekerasan terhadap yang bersangkutan

Foto Ilustrasi : Pernikahan Pengantin Pesanan Ke China

Dalam upaya penyelesaian Kasus RR pada tanggal 10 Oktober KJRI GuangZhou telah melakukan pengecekan informasi kepada RR dan tidak menemukan bukti kekerasan fisik maupun  seksual seperti diberitakan seperti yang dikutip dari laman Kemlu.go.id. Selasa 18 Nopember KJRI Guang Zhou memimpin pertemuan  dengan keluarga besar suami RR serta otoritas setempat di China Melalui Konjen RI Ben Perkasa Drajat pada tanggal 10 Oktober KJRI GuangZhou telah melakukan pengecekan informasi kepada RR dan tidak menemukan bukti kekerasan fisik maupun  seksual seperti diberitakan. Pemerintah China dan Indonesia melakukan verifikasi untuk memastikan kondisi RR aman . disepakati bahwa pernikahan tersebut diakhiri sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara tersebut. KJRI melakukan upaya perlindungan secara maksimal terhadap warga Negara Indonesia RR , Selama Proses penanganan, KJRI menanggung semua biaya dan kebutuhan akomodasi ,biaya penampungan  sekitar sebulan serta biaya pemulangan RR. Kedua Pihak kemudian menyepakati untuk mengakhiri pernikahan menurut Hukum setempat. Proses pembatalan pernikahan berjalan dengan alot sampai akhirnya pernikahan resminya bisa dibatalkan. Saat ini telah RR sudah kembali kerumahnya di Sukabumi Jawa Barat.

Baca Juga :  Istri Tewas Tergantung Ternyata Dibunuh Suami, Dibantu Kakak Ipar dan Mertua

Selanjutnya KJRI mengingatkan kepada Warga Negara Indonesia agar berhati hati menerima Tawaran Kerja baik yang informasinya berasal dari Agen maupun melalui Media sosial yang banyak memakan korban TPPO, atau pernikahan Lintas negara sebab Pada 2025 sudah lebih dari 10 orang Perempuan menjadi korban. (dihimpun dari berbagai sumber)

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed