Koperasi Dambaan Masyarakat

KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian

harapan masyarakat terhadap gerakan koperasi, yaitu :

1. Memberikan kesejahteraan kepada anggota koperasi dan masyarakat secara berkeadilan;
2. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
3. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggota dan masyarakat;
4. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya;
5. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Untuk mencapai dambaan tersebut, menurut pendapat saya ada empat pilar penting yang mendukung koperasi itu bisa sehat dan modern, yaitu Pengurus, Pengawas, Anggota Koperasi dan Pemerintah. Keempat pilar ini harus melaksanakan fungsi masing-masing dengan baik dan profesional dengan penuh tanggung jawab.

Pengurus, Pengawas, Anggota Koperasi dan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah harus bersinergi melakukan peran secara optimal sesuai dengan tujuan dan kaidah-kaidah perkoperasian, sehingga terwujud impian masyarakat bahwa peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional sesuai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Adapun peran yang harus dilakukan oleh Pengurus, Pengawas, Anggota Koperasi dan Pemerintah, adalah :

Pengurus, mampu menjadi panutan anggota, memiliki inovasi untuk memajukan koperasi yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RK dan RAPBK), mampu mengedukasi anggota untuk terus meningkatkan partisipasinya dan memanfaatkan produk-produk koperasi dan mampu mengajak masyarakat untuk menjadi anggota koperasi, jujur, berintegritas dan bertanggungjawab serta paham makna dan tujuan perkoperasian.

Baca Juga :  Menanti Terdakwa ‘Lain’ Kasus Dugaan Korupsi GORR

Pengawas, mampu dan memahami laporan keuangan koperasi, jujur, berintegritas, tidak mudah diajak untuk berkolaborasi dalam melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggungjawab serta profesional dalam melaksanakan kewajibannya.

Anggota, mampu mengawasi operasional koperasi, melaksanakan kewajiban sebagai pemilik dan pengguna koperasi dengan penuh tanggungjawab dan memberikan masukan-masukan yang konstruktif dalam rapat-rapat anggota koperasi. Sebagai konsekuensi seseorang menjadi anggota koperasi maka anggota mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota. Mengingat anggota adalah pemilik dan pengguna jasa sangat berkepentingan dalam usaha yang dijalankan oleh koperasi, maka partisipasi anggota berarti pula untuk mengembangkan usaha koperasi. Hal ini sejalan pula dengan hak anggota untuk memanfaatkan dan mendapat pelayanan dari koperasinya. Anggota merupakan faktor penentu dalam kehidupan koperasi, oleh karena itu penting bagi anggota untuk mengembangkan dan memelihara kebersamaan. Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Kendati pun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi. Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan. Dalam hal anggota meninggal dunia, keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara kepentingan ahli waris dan mempermudah proses mereka untuk menjadi anggota.

Pemerintah, selaku pembina koperasi hendaknya mampu memberikan pendidikan perkoperasian kepada anggota koperasi dan masyarakat secara berkala dan berkelanjutan, mengawasi koperasi-koperasi yang tidak memiliki badan hukum (ilegal/rentenir berkedok koperasi) dan mengawasi koperasi yang berbadan hukum tapi praktik-praktik/operasionalnya yang tidak sesuai dengan marwah perkoperasian (koperasi berkedok rentenir), mampu melakukan penilaian kesehatan koperasi dengan baik dan benar serta dapat memberikan motivasi dan penghargaan kepada koperasi yang berkualitas, sehat dan modern.

Baca Juga :  Mengapa Pemerintahan Jokowi Sangat Jago Cari Uang Utangan dibandingkan Soekarno, Soeharto, Habibie, Gusdur, Megawati, SBY ?

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi masyarakat kita, untuk mencapai koperasi berkualitas, sehat dan modern, dambaan masyarakat.

Penulis : H. Mohamad Imran, S.E., M.Si. – Widyaiswara Ahli Madya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *